berdasarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto, Nomor 9 Tahun 2025 pada tanggal 27 Maret 2025 tentang Percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, maka pada hari ini Tanggal 29 Maret Tahun 2025 Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Bugis Melakukan Musyawarah Desa Khusus bersama pemerintah Desa dan dan Unsur Masyarakat untuk melakukan pembentukan Pengurus dan Pengawas Koperasi Desa Merah Putih Desa Bugis, pembentukan ini dipilih langsung Oleh Unsur Warga Desa Bugis yang hadir pada saat Pembentukan, pemilihan dilakukan dengan Cara Demokrasi, adil dan terbuka