Desa Bugis

Kec. Sape, Kab. Bima
Prov. Nusa Tenggara Barat

Loading

Desa Bugis

Hari Libur Nasional

Hari Proklamasi Kemerdekaan R.I.

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
Selamat datang di Website Resmi Desa Bugis Kecamatan Sape Kabupaten Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat

Berita Desa

Komentar Terbaru

aaaa

Tahapan Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes)

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) adalah dokumen perencanaan pembangunan desa untuk periode 6 (enam) tahun kedepan yang memuat arah kebijakan pembangunan desa, arah kebijakan keuangan Desa,

kebijakan umum, program dan rencana kegiatan desa, dan program sektoral/daerah yang masuk ke desa.

Pelaksanaan program sektor dan/atau program daerah didelegasikan kepada Desa, maka Desa mempunyai kewenangan untuk mengurus.

Pasal 6 Permendagri 114 tahun 2015 tentang Perencanaan Pembangunan Desa disebutkan, Rancangan RPJM Desa harus memuat visi dan misi kepala Desa, arah kebijakan pembangunan Desa, serta rencana kegiatan.

 Rencana Kegiatan Desa meliputi:

  • Bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa 
  • Bidang Pelaksanaan pembangunan Desa
  • Bidang Pembinaan kemasyarakatan Desa, dan 
  • Bidang Pemberdayaan masyarakat Desa. 

Agar pembangunan desa bisa berjalan dengan baik dan menghasilkan maka pembangunan desa itu harus terencana, terkoordinasi, berbatas waktu, dan sesuai dengan kondisi khas masyarakat dan wilayah desa yang bersangkutan. Selain itu pelaksanaan pembangunan desa melibatkan peran aktif masyarakat, perangkat desa, lembaga-lembaga desa, lembaga di tingkat kecamatan dan kabupaten (lembaga supra desa), dan lain-lain. Dokumen RPJM Desa menjadi penting sebagai alat bantu dalam memantau dan mengevaluasi pelaksanaan pembangunan desa, agar arahnya tidak melenceng dari garis-garis yang telah ditetapkan dalam perencanaan pembangunan desa itu sendiri.

Permendagri No.114/2014 Pasal 7 Ayat 3 mengatur tahapan penyusunan RPJM Desa yaitu:

  1. Pembentukan Tim Penyusun RPJMDesa.
  2. Penyelarasan arah kebijakan perencanaan pembangunan kabupaten/kota.
  3. Pengkajian keadaan desa.
  4. Penyusunan rencana pembangunan desa melalui musyawarah desa
  5. Penyusunan rancangan RPJMDesa.
  6. Penyusunan rencana pembangunan desa melalui musrenbangdesa.
  7. Penetapan RPJM Desa.

bbbbb 

TAHAPAN DAN KELUARAN SERTA PELAKU PENYUSUNAN RPJMDes

.

Tahapan/Kegiatan

Hasil / Keluaran

Keterangan

1

Pembentukan Tim Penyusun RPJM Desa

TerbentuknyaTim Penyusun RPJM Desayang beranggota7-11 orang

Dibentuk olehKepala Desadengan SK Kepala Desa

2

Penyelarasan arah kebijakan pembangunan kabupaten/kota

Data dan analisis :

Dilakukan oleh Tim Penyusun RPJM Desa

RPJMD kabupaten/kota;

Rencana strategis satuan kerja perangkat daerah;

Rencanaumum tata ruang wilayah kabupaten/kota;

Rencana rinci tata ruang wilayah kabupaten/kota; dan

Rencana pembangunan kawasan perdesaan

3

Pengkajian keadaan desa

Penyelarasan datadesa(data sekunder).

TimPenyusun RPJM Desa

Penggalian gagasan masyarakat, untuk melihat potensi danmasalah.

Penyusunanlaporan hasil pengkajian keadaandesa

4

Penyusunan rencana pembangunan desa melalui musyawarahdesa (analisadata dan pelaporan data desa yang sudah diselaraskan)

Data rencana program pembangunan kabupaten/kota yang akanmasuk ke desa.

Tim Penyusun RPJM Desa

Data rencana program pembangunankawasan perdesaan.

Rekapitulasi usulan rencana kegiatanpembangunandesa daridusun dan/atau kelompok masyarakat.

5

Penyusunan rencana pembangunan desa melalui musyawarahdesa

Berita acarapenyusunan Rancangan RPJM desa, yang dilampiri:

BPD

Laporan hasil pengkajian keadaandesa.

Tim Penyusun RPJMDesa

Rumusan arah kebijakan pembangunandesayang dijabarkandarivisidan misi Kepala Desa.

Masyarakat desa

Rencanaprioritas kegiatan penyelenggaraan pemerintahandesa, pembangunandesa, pembinaan kemasyarakatan desa,danpemberdayaan

 

masyarakatdesa

 

6

Penyusunan Rancangan RPJM Desa

Rancangan RPJM Desa yang mendapatkan persetujuanKepala Desa.

Tim Penyusun RPJM Desa

7

Penyusunan rencana pembangunan desa melalui musyawarah perencanaan pembangunan desa

Rancangan RPJM Desa dibahas melalui musyawarahdesa dan disepakatiolehpeserta Musyawarah Desauntuk ditetapkan sebagai RPJMDesa

BPD

TimPenyusunRP JM Desa

Masyarakat desa

8

Penetapandan perubahan RPJM Desa

Rancangan peraturan desatentang RPJMDesa dibahas dan disepakati bersamaoleh Kepala DesadanBPD untuk ditetapkan menjadiPeraturan Desa tentang RPJM Desa

Kades

BPD

ALUR PENYUSUNAN RPJMDes

Pembentukan Tim Penyusun RPJM Desa

1

Kepala Desa, setelah dilantik secara resmi, membentuk Tim Penyusun RPJM

2

Kepala Desa membuat Keputusan Kepala Desa tentang Tim Penyusun RPJM Desa.

3

Tim Penyusun RPJM Desa mendengarkan dan membahas pemaparan visi dan misi Kepala Desa, yang akan menjadi acuan dalam seluruh proses penyusunan RPJM Desa ini.

 

 

Penyelarasan Arah Kebijakan Perencanaan Pembangunan Kabupaten/Kota

1

Tim Penyusun mengikuti sosialisasi dan/atau mendapatkan informasi tentang arah kebijakan pembangunan kabupaten/kota.

2

Tim Penyusun mendata dan memilah rencana program dan kegiatan pembangunan kabupaten/kota yang akan masuk ke desa dengan cara mengelompokkan menjadi bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.

3

Data rencana program dan kegiatan menjadi lampiran hasil pengkajian keadaan desa.

4

Tim Penyusun membuat laporan penyelarasan arah kebijakan perencanaan pembangunan kabupaten/kota dengan format data rencana program dan kegiatan pembangunan yang akan masuk ke desa dari hasil pendataan dan pemilahan.

 

 

Pengkajian Keadaan Desa

1

Tim Penyusun melakukan penyelarasan data desa: pengambilan data dari dokumen data desa.

2

Tim Penyusun melakukan penyelarasan data desa: pembandingan data Desa dengan kondisi desa terkini.

3

Tim Penyusun membuat laporan hasil penyelarasan data desa dengan format data desa dan menjadi lampiran laporan hasil pengkajian keadaan desa.

4

Tim Penyusun melakukan penggalian gagasan masyarakat: musyawarah dusun.

5

Tim Penyusun melakukan penggalian gagasan masyarakat: musyawarah khusus unsur masyarakat

6

Tim Penyusun melakukan rekapitulasi usulan rencana kegiatan pembangunan desa berdasarkan hasil penggalian gagasan masyarakat

7

Tim Penyusun membuat laporan rekapitulasi usulan rencana kegiatan pembangunan desa berdasarkan penggalian gagasan masyarakat dengan format usulan rencana kegiatan dan menjadi lampiran laporan hasil pengkajian keadaan desa.

8

Tim Penyusun membuat laporan hasil pengkajian keadaan desa.

9

Tim Penyusun membuat berita acara laporan hasil pengkajian keadaan desa.

10

Tim Penyusun menyerahkan berita acara laporan hasil pengkajian keadaan desa kepada Kepala Desa.

11

Kepala Desa menyampaikan laporan kepada Badan Permusyawaratan Desa dalam rangka penyusunan rencana pembangunan desa melalui musyawarah desa.

 

 

Penyusunan Rencana Pembangunan Desa Melalui Musyawarah Desa

1

BPD menyelenggarakan musyawarah desa berdasarkan laporan hasil pengkajian keadaan desa. Musyawarah Desa ini dilaksanakan terhitung sejak diterimanya laporan dari Kepala Desa.

2

Musyawarah desa dilakukan dengan cara diskusi kelompok berdasarkan sidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.

3

BPD membuat berita acara tentang hasil kesepakatan dalam musyawarah desa. Hasil kesepakatan musyawarah desa ini menjadi pedoman bagi pemerintah desa dalam menyusun RPJM Desa.

 

 

Penyusunan Rancangan RPJM Desa

1

Tim Penyusun menyusun rancangan RPJM Desa berdasarkan berita acara hasil kesepakatan musyawarah desa. Rancangan RPJM Desa dituangkan dalam format rancangan RPJM Desa.

2

Tim Penyusun membuat berita acara tentang hasil penyusunan rancangan RPJM Desa yang dilampiri dokumen rancangan RPJM Desa.

3

Tim Penyusun menyerahkan berita acara dan rancangan RPJM Desa kepada Kepala Desa.

4

Kepala Desa memeriksa dokumen rancangan RPJM.

5

Dalam hal Kepala Desa belum menyetujui rancangan RPJM Desa maka Tim Penyusun RPJM Desa melakukan perbaikan berdasarkan arahan Kepala Desa.

6

Dalam hal rancangan RPJM Desa telah disetujui oleh Kepala Desa dilanjutkan dengan kegiatan musrenbang desa.

 

 

Penyusunan Rencana Pembangunan Desa Melalui Musrenbang Desa

1

Kepala Desa menyelenggarakan musrenbang desa.

2

Kepala Desa membuat berita acara tentang hasil kesepakatan musrenbang desa.

 

 

Penetapan RPJM Desa

1

Kepala Desa mengarahkan Tim Penyusun untuk melakukan perbaikan dokumen rancangan RPJM Desa apabila ada usulan dan perbaikan dari hasil kesepakatan musrenbang desa.

2

Kepala Desa menyusun rancangan peraturan Desa tentang RPJM Desa. Rancangan RPJM Desa menjadi lampiran rancangan peraturan Desa tentang RPJM Desa.

3

Kepala Desa menyusun rancangan peraturan Desa tentang RPJM Desa. Rancangan RPJM Desa menjadi lampiran rancangan peraturan Desa tentang RPJM Desa.

4

Rancangan peraturan Desa tentang RPJM Desa dibahas dan disepakati bersama oleh Kepala Desa dan BPD untuk ditetapkan menjadi Peraturan Desa tentang RPJM Desa.

Pembentukan Tim Penyusun RPJM Desa

Setelah Kepala Desa dilantik secara resmi maka dengan segera Kepala Desa membentuk Tim Penyusun RPJM Desa berjumlah paling sedikit 7 (tujuh) orang dan paling banyak 11 (sebelas) orang. Anggota Tim Penyusun juga perlu mempertimbangkan keterwakilan perempuan didalamnya. Tim Penyusun RPJMDesa disahkan dengan Keputusan Kepala Desa. Struktur Tim Penyusun RPJM Desa antara lain :

  1. Kepala Desa selaku pembina.
  2. Sekretaris Desa selaku ketua.
  3. Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat selaku sekretaris.
  4. Anggota yang berasal dari perangkat desa, lembaga pemberdayaan masyarakat, kader pemberdayaan masyarakat desa, dan unsur masyarakat lainnya.

Tugas Tim Penyusun RPJM Desa adalah sebagai berikut :

  1. Menyelaraskan arah kebijakan pembangunan kabupaten.
  2. Mengkaji keadaan desa.
  3. Menyusun rancangan RPJMDesa.

Terkait dengan alurdiatas, Tim penyusun RPJM Desa harus melakukan penyelarasan arah kebijakan pembangunan desa dengan arah kebijakan pembangunan kabupaten/kota. Penyelarasan ini dimaksud untuk mengintegrasikan program dan kegiatan pembangunan Kabupaten/Kota dengan Pembangunan Desa. 

Sekurang-kuranya informasi arah kebijakan pembangunan kabupaten/kota, meliputi:

  • Rencana pembangunan jangka menengah daerah kabupaten/kota;
  • Rencana strategis satuan kerja perangkat daerah;
  • Rencana umum tata ruang wilayah kabupaten/kota;
  • Rencana rinci tata ruang wilayah kabupaten/kota; dan
  • Rencana pembangunan kawasan perdesaan.

Selain betugas menyelaraskan RPJM Desa dengan RPJM Kab/Kota, Tim Penyusunan RPJM Desa juga bertugas melakukan Pengkajian Keadaan Desa yang mempertimbangkan kondisi objektif desa.

 

Beri Komentar

CAPTCHA Image

Desa

3.984

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI3.984penduduk

3.910

PEREMPUAN

PEREMPUAN3.910penduduk

7.894

TOTAL

TOTAL7.894penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

MUHAMMAD AKBAR, SE, SE

Tidak Ada di Kantor

Sekretaris Desa

TAJUDIN, S.Sos

Tidak Ada di Kantor

Kabid Urusan Keuangan

AMIRULLAH

Tidak Ada di Kantor

Kabid Urusan Umum dan Aset

YUSLAN

Tidak Ada di Kantor

Kabid Urusan Perencanaan dan Pelaporan

AMNAH

Tidak Ada di Kantor

Kasi Pemerintahan

MUHAEMIN, S.Pd.I

Tidak Ada di Kantor

Kasi Pelayanan

IRWANSYAH, S.pd

Tidak Ada di Kantor

Kasi Kesejahteraan Masyarakat

AMIRUDDIN, SE

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun Nggaro

JUMRAH

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun Kampung Baru

TAUFIK

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun Langgar Selatan

MUHAMMAD NUR

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun Gudang

ABDUL HARIS

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun Bajosarae

KHAIRIL ANSYARI, S.Sos

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun Gusung

FIRMAN, S.Pd.I

Tidak Ada di Kantor

Operator Desa

HAJRAH, A.Md

Tidak Ada di Kantor

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

12

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

11

Orang

Masuk

15

Orang

Pindah

2

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

0

Surat

Minggu Ini

0

Surat

Bulan Ini

0

Surat

Bulan Lalu

0

Surat

Tahun Ini

1

Surat

Tahun Lalu

43

Surat

Total

44

Surat

 Waktu Shalat

  • Imsak: Imsak:
    Subuh: Subuh:
    Terbit: Terbit:
    Dhuha: Dhuha:
    Dzuhur: Dzuhur:
    Ashar: Ashar:
    Maghrib: Maghrib:
    Isya: Isya:
Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Komentar
Statistik Pengunjung
Hari ini : 77
Kemarin : 64
Total Pengunjung : 25.872
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.216.178
Browser : Mozilla 5.0

 Waktu Shalat

  • Imsak: Imsak:
    Subuh: Subuh:
    Terbit: Terbit:
    Dhuha: Dhuha:
    Dzuhur: Dzuhur:
    Ashar: Ashar:
    Maghrib: Maghrib:
    Isya: Isya:
Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Komentar
Statistik Pengunjung
Hari ini : 77
Kemarin : 64
Total Pengunjung : 25.872
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.216.178
Browser : Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBDesa 2025 Pelaksanaan

Pendapatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.497.565.072,00Rp. 3.024.306.900,00

49.52%

Belanja Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 937.789.036,00Rp. 1.992.524.066,00

47.07%

Pembiayaan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. -298.845.800,00

0%

APBDesa 2025 Pendapatan

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 896.537.400,00Rp. 1.494.229.000,00

60%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 39.903.832,00

0%

Alokasi Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 577.027.672,00Rp. 1.465.874.068,00

39.36%

Penerimaan Bantuan Dari Perusahaan Yang Berlokasi Di Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 24.000.000,00Rp. 24.000.000,00

100%

Bunga Bank

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 300.000,00

0%

APBDesa 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 396.093.480,00Rp. 857.994.606,00

46.17%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 342.515.556,00Rp. 726.713.460,00

47.13%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 145.180.000,00Rp. 299.816.000,00

48.42%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 54.000.000,00Rp. 108.000.000,00

50%
Pemerintah Desa

MUHAMMAD AKBAR, SE, SE

Kepala Desa


Tidak Ada di Kantor

TAJUDIN, S.Sos

Sekretaris Desa
Tidak Ada di Kantor

AMIRULLAH

Kabid Urusan Keuangan
Tidak Ada di Kantor

YUSLAN

Kabid Urusan Umum dan Aset
Tidak Ada di Kantor

AMNAH

Kabid Urusan Perencanaan dan Pelaporan
Tidak Ada di Kantor

MUHAEMIN, S.Pd.I

Kasi Pemerintahan
Tidak Ada di Kantor

IRWANSYAH, S.pd

Kasi Pelayanan
Tidak Ada di Kantor

AMIRUDDIN, SE

Kasi Kesejahteraan Masyarakat
Tidak Ada di Kantor

JUMRAH

Kepala Dusun Nggaro
Tidak Ada di Kantor

TAUFIK

Kepala Dusun Kampung Baru
Tidak Ada di Kantor

MUHAMMAD NUR

Kepala Dusun Langgar Selatan
Tidak Ada di Kantor

ABDUL HARIS

Kepala Dusun Gudang
Tidak Ada di Kantor

KHAIRIL ANSYARI, S.Sos

Kepala Dusun Bajosarae
Tidak Ada di Kantor

FIRMAN, S.Pd.I

Kepala Dusun Gusung
Tidak Ada di Kantor

HAJRAH, A.Md

Operator Desa
Tidak Ada di Kantor